Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah
hak-hak
dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari
kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian.
Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali
batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang
lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia
dianggap memiliki HAM.Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Organisasi
hak asasi manusia
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan
bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Historis Ham
1.Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM
hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi
pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang
dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut
hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan
hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak
ekonomi dan hak politik.
o
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM
generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan
terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,
sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena
banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara
yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration
(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi
sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh
ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa
berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling
menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta
mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.Sejak kemerdekaan tahun 1945
sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku
UUD 1945
2.Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku
konstitusi Republik
Indonesia
serikat
3.Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD
1945
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk
hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan
tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat
itu.Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan
cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Sementara itu
kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.Pelanggaran terhadap
HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran
HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga
pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir
jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para
pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal-Pasal yang mengenai HAM
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E :
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai
persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundanganundangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilainilai
agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas
ketuhanan yang maha esa
(2) Negara
menjamnin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu
Pasal 30
(1)Tiap-tiap warga Negara berhak dan ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara
(2) usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan
kepolisian Negara republic Indonesia,sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai
pendukung
(3) Tentara nasional Indonesia terdiri dai angkatan darat,angkatan
laut,angkatan udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,melindungi,dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum
(5) Susunan dan kependudukan tentara Nasional Indonesia,kepolisian Negara
republic Indonesia,hubungan kewenangan tentara nasional Indonesia dan
kepolisian Negara republic Indonesia di dalam menjalankan
Tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga Negara,dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara,serta hal-hal.yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
,yang diatur dengan undang-undang
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan nasional
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak telantar
dipelihara oleh Negara
(2)
Negara
mengembangkan system jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdyakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan
(3)
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanana umum yang layak
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini dalam undang-undang.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam,
Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat
dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang
merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat
Islam.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Daftar Pustaka
buku UUD
1945 dan perubahannya