Rabu, 04 April 2012

Hak asasi manusia


Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.



Organisasi hak asasi manusia

·         Anti Slavery


Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Historis Ham
1.Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o            Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o           Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o                    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o                 Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

3.The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik 
Indonesia serikat                     
3.Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.



Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal-Pasal yang mengenai HAM
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
 (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
 (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E :
 (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
 (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. 
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. 
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan.
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. 
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. 
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat  diskriminatif itu. 
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban. 
(4) Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap  orang  wajib  menghormati  hak  asasi  manusia  orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis.
Pasal 29
(1)   Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa
(2)   Negara menjamnin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu
Pasal 30
(1)Tiap-tiap warga Negara berhak dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
(2) usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara republic Indonesia,sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai pendukung
(3) Tentara nasional Indonesia terdiri dai angkatan darat,angkatan laut,angkatan udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
(4) Kepolisian Negara  Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum
(5) Susunan dan kependudukan tentara Nasional Indonesia,kepolisian Negara republic Indonesia,hubungan kewenangan tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara republic Indonesia di dalam menjalankan Tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga Negara,dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,serta hal-hal.yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
(4)  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
Pasal 34
(1)   Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh Negara
(2)   Negara mengembangkan system  jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdyakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanana umum yang layak
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini dalam undang-undang.







Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.







                                                Daftar Pustaka
buku UUD 1945 dan perubahannya





 


Sedikit pengenalan tentang TURBO PASCAL


Tugas kuliah : tulisan yang berkaitan dengan Teknik computer


 
Turbo Pascal merupakan salah satu kompiler yang sangat terkenal untuk pemograman komputer yang dikembangkan oleh Borland Internasional. Bahasa ini termasuk dalam kategori Bahasa Tingkat Tinggi (High Level Language). Bahasa Pascal dirancang oleh Profesor Niklaus Wirth dari Technical University di Zurich, Switzerland. Nama Pascal diambil sebagai penghargaan terhadap Blaise Pascal, ahli matematika dan philosofi terkenal abad 17 dari Perancis.Profesor Niklaus Wirth memperkenalkan kompiler bahasa Pascal pertama kali untuk komputer Control Data Corporation 6000 yang dipublikasikan tahun 1971 dengan tujuan untuk membantu mengajar program komputer secara sistematis, khususnya untuk memperkenalkan pemograman yang terstruktur.Standar Pascal didefinisikan oleh K. Jensen dan Niklaus Wirth. Di Eropa distandarisasi oleh ISO (Internasional Standars Organization) dan di Amerika oleh ANSI (American Nasional Standard Institute) dan IEEE (Institute of Electrical and Electronic Engineers).Kelebihan Pascal adalah:
§         Merupakan salah satu program yang terstruktur
§         Program dapat  terdiri dari blok – blok yang kecil selanjutnya dapat dipakai untuk membuat blok yang lebih besar dan secara keseluruhan membentuk program kerja
§         Suatu permasalahan dapat dipecah-pecah menjadi bagian yang kecil sehingga mudah dikodekan dan dipahami.
§         Logika program mudah dipelajari dan kesalahan program mudah ditelusuri.
§         Program mudah dimodifikasi tanpa menimbulkan efek samping terhadap bagian lain
Blok dalam Pascal lebih dikenal dengan nama subprogram yang terdiri dari prosedur dan fungsi. Supaya program dapat dijalankan haruslah diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa mesin (bahasa yang hanya mengenal kombinasi kode 0 dan 1). Proses penerjemahan dilakukan oleh program yang disebut translator (penerjemah).
Translator dapat berupa :
1.      Interpreter
Interpreter menterjemahkan instruksi selama eksekusi program. Jika dikehendaki untuk menjalankan program, mula-mula program sumber (source program) diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bentuk kode mesin per instruksi. Setelah instruksi tersebut dipahami oleh komputer dan dijalankan, translator kembali mengulang proses serupa untuk instruksi selanjutnya sehingga suatu instruksi akan dijalankan dengan sangat lambat.

2.      Kompiler
Kompiler menerjemahkan instruksi secara keseluruhan terlebih dahulu ke dalam kode mesin sebelum program dapat dijalankan. Setelah proses kompilasi, kompiler tidak dibutuhkan lagi sebab telah dihasilkan program objek yang disimpan terpisah yang bersifat executable dan dapat dijalankan langsung pada sistem operasi sehingga program dijalankan lebih cepat karena tidak ada proses penerjemahan.
Turbo Pascal tidak sekedar berisi kompiler tetapi juga sekaligus mengandung editor teks, bahkan eksekusi program bisa dilaksanakan langsung. Program sumber yang ditulis tidak harus disimpan terlebih dahulu jika ingin dikompilasi.
Selain itu turbo Pascal memungkinkan hasil kompilasi bisa dipilih dan ditempatkan ke RAM (Random Access Memory) atau disket. Proses kompilasi RAM sangat cepat dibanding disket.
Suatu program Pascal yang paling sederhana adalah program yang hanya terdiri dari sebuah bagian saja. Bagian pernyataan (statement part) merupakan bagian yang terakhir dari suatu blok. Bagian ini di awali dengan kata cadangan  (Reserved Word) BEGIN dan diakhiri dengan END. Jadi suatu program Pascal yang paling sederhana (null program) adalah :
            BEGIN
            END.
Pada dasarnya program di dalam Pascal dibagi menjadi tiga bagian :
1.      Bagian Kepala Program
2.      Bagian Definisi dan Deklarasi
3.      Bagian Pernyataan
Kaidah sebuah program Turbo Pascal adalah sebagai berikut :









Kepala program merupakan optional dalam Turbo Pascal, dalam artian boleh disertakan boleh tidak. Program mengandung klausa uses hanya bila ada unit (pustaka dalam Turbo Pascal) yang dilibatkan. Sedangkan blok (blok program) berupa bagian deklarasi dan bagian pernyataan.

KEPALA PROGRAM
Kepala program diawali oleh kata tercadang bernama program yang diikuti dengan judul program (berupa pengenal) dan diakhiri dengan tanda titik koma (;). Sebelum tanda titik koma boleh ada sejumlah parameter (berupa pengenal) yang diapit oleh sepasang kurung dan dipisahkan dengan tanda koma.
Contoh :
            PROGRAM PemasukanDATA;
            PROGRAM KRS (input, output);
            PROGRAM cetak (file_ke_printer);
BAGIAN DEKLARASI
Lengkap tidaknya bagian deklarasi tergantung dengan program itu sendiri. Mungkin saja sebuah program tidak mengandung bagian deklarasi sama sekali atau bahkan juga tidak mengandung judul program.
Bagian ini deklarasi terdiri dari :
2.      Deklarasi Label
Label menyatakan lokasi pernyataan yang dituju oleh pernyataan goto dalam program. Nama label dapat berupa bilangan bulat antara 0 sampai 9999 atau berupa pengenal.
Contoh :     LABEL
                     10, Selesai;      
Dari contoh diatas menyatakan ada dua buah label berupa 10 dan Selesai.
3.      Deklarasi Konstanta
Dipakai untuk mendefinisikan nama konstanta yang digunakan dalam program.
Contoh :     CONST
                      SPASI = 32;
                      RETURN = #13;
                      PHI = 3.14;
4.      Deklarasi Tipe Data
Digunakan untuk mendefinisikan nama tipe data baru. Pendefinisian tipe diawali oleh kata tercadang type
Contoh :     TYPE
                      Bulat = INTEGER;
                      Kalimat = STRING;
Tipe Bulat atau Kalimat dapat dipakai untuk menentukan jenis variabel.
5.      Deklarasi Variabel
Semua variabel yang digunakan dalam program yang diciptakan oleh pemrogram harus dinyatakan dalam deklarasi variabel. Deklarasi variabel dapat diartikan sebagai pemesanan tempat dalam memori komputer dan penentuan jenis data yang disimpan di dalamnya. Deklarasi variabel diawali dengan kata-tercadang var. Setiap daftar variabel dapat berupa satu atau sejumlah nama variabel.
Contoh :     VAR
                       JumlahBarang,
     JumlahGudang  : BYTE;
                       Karakter             : CHAR;
6.      Deklarasi Prosedur dan Fungsi
Deklarasi prosedur dan fungsi hanya ada bila program mengandung subprogram yang diciptakan oleh pemrogram. Model program Pascal memang banyak melibatkan subrogram untuk memudahkan penyusunan program.
Perbedaan prosedur dan fungsi adalah :
Fungsi :
§         Nama fungsi menghasilkan sebuah nilai jika dipanggil
§         Tidak dapat berdiri sendiri sebagai pernyataan, melainkan sebagai operand
Prosedur :
§         Nama prosedur tidak menghasilkan nilai jika dipanggil, melainkan menghasilkan tindakan tertentu
§         Berdiri sendiri sebagai pernyataan
Contoh :     WRITELN (SQRT (25));
                  CLRSCR;
SQRT adalah fungsi yang digunakan untuk mencari akar kuadrat sedangkan CLRSCR merupakan prosedur dalam unit crt yang berfungsi untuk membersihkan atau menghapus layar.
BAGIAN PERNYATAAN
Bagian ini diawali dengan kata-tercadang begin diikuti dengan sejumlah pernyataan dan diakhiri dengan kata-kata tercadang END beserta tanda titik. Tanda titik menyatakan akhir program.
Bagian pernyataan program sering disebut sebagai program utama (main program). Setiap program Pascal memiliki program utama. Biasanya hana berisi beberapa pernyataan saja dan menyatakan gambaran proses yang dikerjakan komputer. Adapun rinciannya berupa sub program ditempatkan dalam deklarasi sub program.
Contoh :
PROGRAM cetak;
USES CRT;
BEGIN
   CLRSCR;
   WRITE('Selamat Belajar Pascal');
   READLN;
END.
Hasil : Selamat Belajar Pascal
KOMENTAR/KETERANGAN
Komentar biasa disertakan dalam program untuk keperluan dokumentasi dan berisi keterangan mengenai program. Komentar tidak berpengaruh terhadap komputer. Penulisannya dapat ditempatkan disembarang baris, diawali dengan tanda (* dan diakhiri dengan tanda *). Suatu komentar boleh ditulis lebih dari satu baris.
Bentuk lain dalam menuliskan komentar adalah dengan menggunakan tanda kurung kurawal buka {  dan ditutup dengan tanda kurung kurawal tutup }.
Contoh :
(* ------------------------
  Program mencetak
  Dibuat oleh : Yudi Irawan
  ------------------------- *)
PROGRAM cetak;
USES CRT;
Var A,B, C : INTEGER;
BEGIN
   CLRSCR; {perintah untk membersihkan layar}
   A:=10;
   B:=5;
   C:= A+B;
   WRITELN('Nilai 10 + 5 adalah ',C);
   READLN; {perintah untuk menahan tampilan}
END.
Hasil :
Nilai 10 + 5 adalah 15
KLAUSA USES
Klausa ini diberikan hanya jika ada bagian unit yang dilibatkan. Unit sendiri sebenarnya merupakan suatu pustaka yang bisa jadi berisi kumpulan konstanta, tipe data, variabel, prosedur dan fungsi, berdiri sendiri seperti program Pascal dan dapat dikompilasi secara terpisah.
Jenis-jenis unit antara lain :
§         System
Berisi fungsi dan prosedur yang merupakan bagian dari Pascal standar, seperti fungsi aritmatik, alokasi memori dinamis, juga fasilitas yang menangani masukan/keluaran file
§         Graph
Berisi fasilitas yang berhubungan dengan mode grafik
§         Dos
Berisi fasilitas yang berhubungan dengan sistem operasi dan penanganan file
§         Crt
Berisi faslitas yang berhubungan dengan layar, seperti menghapus layar dan mengatur warna teks. Juga berisi fasilitas untuk membangkitkan suara speaker komputer dan mendeteksi tombol perluasan seperti F1 dan ALT + W.
§         Printer
Berisi fasilitas untuk mencetak ke printer
§         Turbo3
Program yang diciptakan dengan Turbo Pascal 3.0 dapat dijalankan pada Turbo Pascal 5.5
§         Graph3
Berisi fasilitas grafik dalam Turbo Pascal 3.0 yang melibatkan file GRAPH.BIN dan GRAPH.P
§         Overlay
Berisi fasilitas overlay.
Contoh :
            USES CRT;
            USES CRT, DOS, GRAPH;



APA ITU QBASIC???????


Tugas kuliah : tulisan yang berkaitan dengan Teknik computer



Pada dasarnya Q-Basic, Q=Quick (cepat), dan Basicnya adalah Beginners’ All-purpose Symbolic Instruction Code (sebuah kelompok bahasa pemrograman tingkat tinggi). Itu baru pengertian dasarnya.
QBasic adalah IDE dan penerjemah untuk varian dari bahasa pemrograman BASIC yang didasarkan pada QuickBasic . Kode mengadakan IDE dikompilasi ke bentuk peralihan, dan ini bentuk peralihan segera ditafsirkan pada permintaan dalam IDE.Hal ini dapat berjalan di bawah hampir semua versi DOS dan Windows , atau melalui DosBox / DOSEMU , pada Linux dan FreeBSD .Untuk waktunya, QBasic menyediakan negara-of-the-art IDE, termasuk debugger dengan fitur seperti on-the-fly evaluasi ekspresi dan modifikasi kode. Seperti QuickBasic, tapi tidak seperti versi sebelumnya dari Microsoft BASIC, QBasic adalah pemrograman terstruktur bahasa, mendukung konstruksi seperti subrutin dan perulangan while .Nomor baris , sebuah konsep sering dikaitkan dengan BASIC, yang didukung untuk kompatibilitas, tetapi tidak dianggap bentuk yang baik,yang telah digantikan oleh deskriptif label baris .QBasic memiliki dukungan terbatas untuk user-defined tipe data ( struktur ), dan tipe primitif beberapa digunakan untuk mengandung string teks atau data numerik.
Tipe data pada Qbasic :
Tipe data numerik integer
Tipe Ukuran memory jangkauan nilai
Byte 1 byte 0 .. 255
Shortint 1 byte -128 .. 127
Integer 2 byte -32768 .. 32767
Word 2 byte 0 .. 65535
Longint 4 byte -2147483648

Tipe data numerik real
Tipe konstanta numerik real berkisar dari 1E-38 sampai dengan 1E+38, nilai numerik
real menempati memory sebesar 6 byte.

Tipe data karakter
Nilai karakter berupa sebuah karakter yang ditulis diantara tanda petik tunggal.

Tipe data string
Berupa kumpulan beberapa karakter yang terletak diantara tanda petik tunggal.

Tipe data boolean.
Tipe data ini mempunyai dua nilai yaitu true & false.

STATEMEN KONDISI

- Goto (kondisi tak bersyarat),seperti telah dijelaskan diatas

- if then + goto (kondisi bersyarat, hanya satu syarat)

- if then + else (kondisi bersyarat dengan 2 atau lebih syarat

- select case : menyeleksi atau mengeksekusi kondisi yang ditest


STATEMEN PERULANGAN

- For .. next
Mengulangi suatu perintah / instruksi dalam jumlah yang telah ditentukan, serta besar kenaikannya.

- Do while … loop
Mengulangi perintah selama suatu kondisi memenuhi syarat (true) dan berhenti bila tidak lagi memenuh syarat (false)

- Do until … loop
mengulangi instruksi selama kondisi tidak memenuhi syarat (false) dan berhenti bila kondisi memenuhi syarat (true)

- While … wend
sama dengan do while … loop tetapi bentuk penulisannya hanya satu dan tidak memiliki perintah exit untuk menghentikan proses yang berulang sebelum berakhir