UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
A. bahwa
pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
B. bahwa
dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
C. bahwa
sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya
dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
D. bahwa
perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
E. bahwa
beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu
perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
F. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e
perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;
Mengingat
:
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat
(1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berikut
beberapa UU tenaga kerja untuk perlindungan anak dibawah umur, berdasarkan
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAAN KERJAAN
Pasal
68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal
69
1.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13
(tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan
kesehatan fisik, mental, dan sosial.
2. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada
pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi
persyaratan :
a.
izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.
perjanjian kerja antara pengusaha dengan
orang tua atau wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.
dilakukan pada siang hari dan tidak
mengganggu waktu sekolah;
e.
keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas;
dan
g.
menerima upah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha
keluarganya.
Pasal
70
1.
Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat
kerja yang merupakan bagian dari kurikulum
pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
2.
Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
3.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk
yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan
serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b.
diberi perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Pasal
71
1.
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya.
2.
Pengusaha yang mempekerjakan anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental,
sosial, dan
waktu sekolah.
3.
Ketentuan mengenai anak yang bekerja
untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa,
maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal
73
Anak
dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
Pasal
74
1. Siapapun
dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk.
2. Pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan
dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran,
produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan
yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan
perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
dan/atau
d. semua pekerjaan
yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
3. Jenis-jenis
pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
75
1. Pemerintah
berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan
kerja.
2. Upaya
penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
referensi :
http://tianshit.wordpress.com/2008/07/03/uu-tenaga-kerja-untuk-perlindungan-anak-di-bawah-umur/