Saya mendapatkan tugas dari perkuliahan mata
pelajaran Hukum
Perburuhan yaitu membahas, mengulas, dan menyatakan setuju atau
tidak.
jika setuju/tidak setuju, kasih penjelasannya
mengapa demikian.
mengenai salah satu BAB/pasal dalam UU No.13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal
5
Setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh
pekerjaan.
Pasal
6
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
Berdasarkan
ke dua pasal tersebut yaitu pasal 5 dan 6, saya sangat setuju dengan isi dari
ke 2 pasal tersebut
Pasal
5
Setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh
pekerjaan.
Artinya,
menurut saya bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama
tanpa memandang dari segi yang lain, sehingga bagi setiap orang yang mau
mencari pekerjaan meskipun tingkat pendidikannya kecil dapat memperoleh sebuah
pekerjaan. Sehingga dengan mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak bagi setiap
manusia bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Pasal
6
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
Artinya,
menurut saya bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan perlakuan yang sama tanpa
memandang dari segi yang lain, melainkan dengan sisi kemanusiaan yang bearti
bila seorang pekerja memiliki dasar pendidikan yang rendah, tetap bisa
memperoleh pekerjaan dan memperoleh perlakuan yang sama tanpa dikriminasi dari
pengusaha, dan dipelakukan sesuai kemanusiaan, bagaimanapun seorang pengusaha
dalam mengembangkan bisnis juga memerlukan tenaga dari seorang pekerja/buruh,
sehingga dengan adanya pasal 6 ini hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh
memiliki hubungan yang harmonis dan saling membutuhkan tanpa memandang dari
sebelah sisi dalam membangun sebuah pekerjaan atau bisnis
referensi :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN