Rabu, 28 Mei 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Saya mendapatkan tugas dari perkuliahan mata pelajaran Hukum Perburuhan yaitu membahas, mengulas, dan menyatakan setuju atau tidak.
jika setuju/tidak setuju, kasih penjelasannya mengapa demikian.
mengenai salah satu BAB/pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
Berdasarkan ke dua pasal tersebut yaitu pasal 5 dan 6, saya sangat setuju dengan isi dari ke 2 pasal tersebut
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.
Artinya, menurut saya bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa memandang dari segi yang lain, sehingga bagi setiap orang yang mau mencari pekerjaan meskipun tingkat pendidikannya kecil dapat memperoleh sebuah pekerjaan. Sehingga dengan mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak bagi setiap manusia bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
Artinya, menurut saya bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang dari segi yang lain, melainkan dengan sisi kemanusiaan yang bearti bila seorang pekerja memiliki dasar pendidikan yang rendah, tetap bisa memperoleh pekerjaan dan memperoleh perlakuan yang sama tanpa dikriminasi dari pengusaha, dan dipelakukan sesuai kemanusiaan, bagaimanapun seorang pengusaha dalam mengembangkan bisnis juga memerlukan tenaga dari seorang pekerja/buruh, sehingga dengan adanya pasal 6 ini hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh memiliki hubungan yang harmonis dan saling membutuhkan tanpa memandang dari sebelah sisi dalam membangun sebuah pekerjaan atau bisnis

referensi :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar